![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan intensifkan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan, Jumat (15/01/2021).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Hendro Panjaitan bersama personel. Sosialisasi dilakukan di warung-warung Kelurahan Teluk Dalam.
Bripka Hendro Panjaitan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan aturan-aturan yang harus dipatuhi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Yaitu Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 21 September 2020.
"Dalam Perbup ini berisi tentang aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," kata Bripka Hendro Panjaitan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman dan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.