Ngaku Bisa Urus Jadi Polisi, Warga Riau Tipu Rp 900 Juta Diringkus

Ngaku Bisa Urus Jadi Polisi, Warga Riau Tipu Rp 900 Juta Diringkus

Senin 18 Januari 2021 16:25:18 WIB

tribratanewsriau.com Calo penerimaan anggota Polri di Riau, YS (43) warga Jalan Matador, Kelurahan Bencalesung, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru ditangkap aparat kepolisian di wilayah Jambi.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita SuaraRiau id - Penangkapan terhadap calo tersebut dilakukan berkat kerjasama antara tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Modus aksinya, pria 43 tahun itu memberi iming-iming bisa memuluskan masuk sebagai anggota Polri di Riau.

Dia berhasil menipu para korban hingga mencapai Rp 900 juta. "Pelakunya sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).

Teddy menjelaskan, dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut, Polisi mencatat ada dua korban yang berhasil ditipu pelaku. Mereka mengalami kerugian yang berbeda-beda. Di antaranya korban pertama ada yang sudah menyerahkan Rp 400 juta dan korban kedua menyerahkan Rp 500 juta. Sehingga total keuntungan dari hasil penipuan yang dilakukan Yulken tersebut sebesar Rp 900 juta.

Setelah berhasil melancarkan aksi penipuan dan menerima uang tersebut, Yulken langsung melarikan diri ke Jambi.

Kemudian dari tempat persembunyiannya di kawasan RT 35 Perumahan Graha Cendana, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB dia ditangkap.

Saat dibekuk tersebut, pelaku tak berkutik. Dia hanya bisa pasrah untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya itu.

Selain menahan pelaku, saat ini polisi juga sedang mendalami keterangannya.

"Untuk warga yang merasa pernah ditipu agar segera melapor," ujar Teddy.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto mengatakan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi penipuannya di Pekanbaru, setelah itu dia lari dan bersembunyi ke wilayah Jambi.


Dalam penangkapan itu, Priyono menyebut bahwa Tim Resmob Polda Jambi hanya membantu tim Jatanras Polda Riau dalam memburu pelaku.

"Setelah menerima uang dari korban pelaku langsung melarikan diri," ujar Priyono.

Saat ditangkap polisi, pelaku tersebut berada di kediaman kakaknya yang terletak di kawasan Mayang.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan, selanjutnya akan dilimpahkan serta penyelidikan ke Polda Riau," katanya.

Scroll to top