Mengebut Melebihi 80 Km Per Jam di Tol Pekanbaru-Dumai Siap-siap Ditangkap Polisi

Mengebut Melebihi 80 Km Per Jam di Tol Pekanbaru-Dumai Siap-siap Ditangkap Polisi

Senin 18 Januari 2021 16:53:38 WIB

tribratanewsriau.com Tingginya angka kecelakaan lalu lantas di jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau menjadi perhatian polisi lalu lintas (Polantas).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita kompas com bahwa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu. "Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (18/01/2021).

Dia menjelaskan, hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai akibat kelalaian pengemudi kendaraan. Dimana pengemudi yang tidak mengindahkan imbauan, tidak mematuhi rambu-rambu yang ada di sepanjang jalan Tol. "Faktor utama penyebab terjadinya laka lantas, yaitu dari pengendara itu sendiri, salah satunya kecepatan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah di tentukan," ujar Firman. Selain itu, tambah dia, faktor lainnya adalah minimnya kepedulian pengendara terhadap berkeselamatan dengan mengabaikan peraturan yang telah dibuat.

Padahal, kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan. "Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).

Scroll to top