Sedang Asik, Pelaku Togel Online Disikat Personil Satreskrim Rohul

Sedang Asik, Pelaku Togel Online Disikat Personil Satreskrim Rohul

Selasa 19 Januari 2021 23:44:49 WIB

tribratanewsriau.com - Komitmen Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH untuk memberantas Tindak Pidana perjudian di Negeri Seribu Suluk, kini sudah mulai titik terang.

Terbukti, Personil Satreskrim Rohul yang dikomandoi AKP Raimly L, SIK, menjemput satu-persatu pelaku dari berbagai tempat, kali ini, Minggu (17/2/2021), sekitar pukul 23.30 Wib, menangkap seorang laki-laki diduga pelaku TP Perjudian Togel jenis KIM Hongkong.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Kopi Oncen, Dusun Kubu Patembang Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Terlapor   IN Als WN (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Selasa (19/1/2021).

IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengungkapkan adapun Barang Bukti (BB) Uang tunai senilai Rp116.000, 1 Unit Handphone Android merk Xiaomi Redmi7 warna Hitam, 1 Keping ATM Bank BRI dan 6 lembar bukti transfer.

Kronologi penangkapan, Minggu (17/2/2021), sekitar pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan perjudian togel online jenis KIM Hongkong, di sebuah Warung Kopi Oncen Dusun Kubu Patembang Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raimly L, SIK melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah sampai di lokasi sesuai informasi di atas didapati 1 laki-laki yang mengaku bernama Iswandi Als Wandi sedang duduk di dalam warung Kopi Oncen Dusun Kubu Patembang Desa  Suka Maju Kecamatan Rambah, sedang menunggu pelanggan yang memasang togel.

Selanjutnya, Tim langsung mengamankan pelaku dan didapati barang bukti berupa kertas bukti transfer pembelian perjudian online di bank BRI.

Dari pelaku juga ditemukan  1 Unit Handphone Android merk Xiomi Redmi7 warna Hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian.

Selian itu dari pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp116.000,- yang diduga hasil penjualan nomor undian berhadiah togel, beserta ATM sebanyak 1 Keping yang digunakan untuk melakukan transaksi  hasil penjualan.

“Atas tangkapan tersebut terhadap pelaku dibawa ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.

Scroll to top