17 Orang Diberi Sanksi Lisan, 13 Lagi Sanksi Tindakan Dalam Operasi Yustisi Polsek Panipahan.

17 Orang Diberi Sanksi Lisan, 13 Lagi Sanksi Tindakan Dalam Operasi Yustisi Polsek Panipahan.

Senin 25 Januari 2021 09:47:45 WIB

Tribratanewsriau.com - Dalam penerapan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,Pergub no. 55 Tahun 2020,Perbup No. 52 Tahun 2020,Perda No. 04 Tahun 2020,Polsek Panipahan dan TNI menggelar Operasi Yustisi.

Giat ini berupa himbauan dan penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat berupa penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Pasir Limau Kapas di Jl. Bhakti Kep. Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

– Melakukan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.

Giat ini berupa sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Memberikan sanksi lisan sebanyak 17 ( Tujuh Belas) orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 13 ( Tiga belas ) Orang.

Mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti Masyarakat.

Agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Pasir Limau Kapas di Wilkum Kec. Pasir Limau Kapas. RO/003.

Scroll to top