Selasa 26 Januari 2021 10:49:26 WIB
Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis melalui Team Opsnal Ahad (24/1/21) sekira pukul 14.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku tindak pidana( TP) judi jenis toto gelap (Togel ) On Line.
Tersangka berinisial I (54) warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diringkus dalam perkara tindak pidana judi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana .Saat diamankan Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Mandau disita barang bukti 1 lembar Kertas Rekapan Nomor Togel,1 buah Pena,9 lembar Struk Deposit (transfer) ke Situs Togel RIA TOTO.Selain itu juga disita 1 buah Kartu ATM Bank BCA, uang tunai diduga hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 2.364.000,- ,1 unit Handphone Android Xiomi Redmi 6A warna Hitam serta 1 unit Handphone Nokia warna Putih.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah
melakukan penyelidikan terhadap TP Judi jenis Togel.Dan berdasarkan informasi bahwa di warung yang berada di pinggir Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis (TKP), diduga tersangka I sedang menjalankan Judi jenis Togel atau sebagai agen judi Togel.
"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian terhadap tersangka di TKP, dan sekira pukul 14.00 Wib, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan bersama barang bukti tersebut.,", papar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK.
Dilanjutkan Kapolsek berdasarkan temuan barang bukti dan juga keterangan tersangka bahwa benar tersangka mengakui sebagai agen judi jenis Togel Online dan sekaligus pemainnya dalam judi tersebut, serta juga menerangkan setiap putarannya selalu menyetorkan uang taruhan kepada Situs RIA TOTO SINTHIA HALIM.
" Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.,", ungkap Kompol Arvin Hariyadi S.IK