Selasa 26 Januari 2021 10:51:26 WIB
Tbnewsriau - epolisian Resor (Polres), Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, Jumat, (22/1/ 2021) sekira pukul 23.30 wib, Tiga Orang laki-laki lagi asyik main judi meja ikan-ikan atau Gelper ditangkap.
Ketiiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing bernisial, M alias I, 33 tahun, M N alias N, 43 tahun dan A alias R, 24 tahun, ditangkap Team Opsnal Buser Polres Rokan Hulu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), KM 7, Wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Sesuai data diterima group Media ini dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, M.H., melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, SH, membenarkan penangkapan tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Penangkapan tiga tersangka lanjutnya, berawal pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 23.30 wib, Team Buser Opsnal Polres Rokan Hulu memperoleh informasi dari masyarakat adanya permainan perjudian jenis mesin ikan-ikan (Gelper) di Km 7 Kecamatan Rambah.
Dari informasi tersebut team Buser Polres Rokan Hulu yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP RAINLY. L, SIK langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, di dapati 3 orang laki-laki yang mengaku bernama M Als I, M N Als N dan A Als R sedang bermain judi dengan menggunakan mesin ikan-ikan (Gelper) langsung ditangkap.
Selain Tiga Tersangka ditangkap, bersama Barang Bukti (BB), satu unit mesin ikan-ikan (gelper) dan satu buah cip untuk mengisi poin di mesin ikan-ikan, kemudian, dari pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) diamkan, sedangkan dari interogasi awal, tiga Pelaku mengaku telah melakukan perjudian Gelper selama dua jam.
"Saat ini Tiga Tersangka dan barang bukti sudah di Mako Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly.