|
tribratanewsriau.com. Direktur Polisi Perairan Polda Riau, Kombes Eko Irianto didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, Rabu (27/1/2021) mengatakan, keduanya diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/269/XII/2020/Riau-Res Dumai, tanggal 19 Desember 2020.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita radarpekanbaru bahwa kronologis kejadian awalnya, pada Selasa (15/1/2021) dinihari sekitar pukul 1.05 WIB. Kapal MV. VANTAGE RIDER berbendera LIBERIA bersandar di pelabuhan PT ENERGI UNGGUL PERSADA, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kemudian sekitar jam 03.45 WIB petugas jaga yang bertugas sedang berjaga di pintu visitor check- in pop Deck tiba-tiba disekap empat orang yang tak dikenal yang keseluruhannya menggunakan senjata tajam.
Untuk menakut-nakuti korban, pelaku mengancam dan menyekap Mr Marin Bazutu dan mengikat tangannya dan dipaksa untuk menunjukkan jalan ke ruang Kamar Mesin Kapal. Setibanya di ruangan mesin Mr MARIN BUZATU dan para pelaku langsung menuju ke ruang Departemen Store dimana ruangan disana disimpan Alat Spare Part suku cadang untuk mesin Kapal.
Diruangan itu, salah satu pelaku mengikat kedua tangan Mr MARIN BUZATU kesudut ruangan dan diancam agar tetap diam. Sedangkan tiga pelaku lainnya langsung mengambil alat-alat sparepart mesin yang ada dan dimasukkan kedalam tas yang sudah dipersiapkan oleh masing masing para pelaku.
Setelah itu para pelaku dengan cepat keluar dari ruang mesin menuju Deck, lantai Dasar bagian Pop Deck buritan sebelah kiri kapal. Kemudian para pelaku turun kebawah kapal dan telah ada kapal pompong kecil, yang telah dipersiapkan oleh pelaku untuk melarikan diri dengan membawa hasil curian.
Setelah merasa aman, Mr MARIN BUZATU langsung lari menuju ke control Room untuk menekan tombol alarm darurat kapal sebagai langkah prosedur darurat kapal. Sementara itu, pihak security perusahaan PT. EUP yang mendengar alarm tersebut, tidak mengetahui maksud alarm berbunyi.
Untuk barang bukti yang diambil oleh para pelaku merupakan alat alat spare part mesin genset bermerk YANMAR antara lain, Sparepart Mesin Diesel Generator Yanmar 6N18 (A) L-DV yakni Piston sebanyak 2 Pcs.
Kemudian, SHAFT ROCKER ARM sebanyak 4 Pcs, ROCKER ARM SUCTION sebanyak 3 Pcs. Lalu, PLUNGER ASSY sebanyak 4 Pcs, SEAT PLUNGER sebanyak 2 Pcs.
Barang bukti lainnya, Sparepart LO PUMP Model C1T 200 yakni BALL BEARING 7209 BDF C3 sebanyak 1 Pcs, OIL SEAL sebanyak 1 Pcs, V RING sebanyak 1 Pcs, CASING RING sebanyak 2 Pcs, BEARING BUSH sebanyak 1 Pcs.
Untuk penangkapan pelaku, dilakukan Senin (21/1/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB yang dilakukan Tim Gabungan Ditpolairud Polda Riau dan Satpolair Polres Dumai.
“Saat penangkapan ada dua orang berhasil kami amankan,” kata Direktur.
Adapun kedua pelaku adalah MS rsidivis Curas diatas Kapal Pung Tahun 2016, dengan TKP di Perairan Dumai, dan di Vonis 16 bulan dan baru bebas dari Lapas th 2017.
Pelaku kedua adalah Hua asal Rampang, Bengkalis selaku penyedia Kapal Pompong dan mendapat uang sewa sebesar Rp 2.400.000,-.
Sedangkan, untuk enam DPO yang sedang diburu adalah SI, Sa, DR dan Ja serta Am. Kemudian Da.