Kamis 14 Juli 2016 09:41:25 WIB
Tribratanewsriau. lnformasi yang diperoleh dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Rohil dan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berinisial AW als J (34) warga Kel. Bagan Timur Ke, Bangko dan bekerja sebagai pegawai honorer Pemkab Rokan Hilir. Adapun pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Senin (11/7/16) pukul 21.40 WIB, di Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab Rokan Hilir, berserta barang bukti berupa, 1 (satu) buah botol terbuat dari besi di dalammnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik kecil sisa pakai pembungkus sabu, dan 4 (empat) pipet aqua, 1(satu) sendok plastic, 1(satu) mancis serta 1 (satu) unit HP merk Samsung dari dalam kamar pelaku dan diakui adalah miliknya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH, melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Rihold S.Kom, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku adalah merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Rokan Hilir. "Kepada masyarakat kami mengucapkan banyak terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, dan saya juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi pelaku narkoba baik itu pemakai maupun pengedar."
Dimintakan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kami, bilamana mengetahui adanya peredaran maupun penggunaan narkoba dilingkungan tempat tinggalnya, saat ini pelaku telah kita tahan di RTP Sat Narkoba Polres Rohil guna untuk pengembangan dan penyidikan lanjut (eda)