![]() |
![]() |
|
tribratanewsriau.com - Satnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) tangkap pengedar Sabu dengan TKP di sebuah Rumah Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 01.15 Wib.
“Tersangka MN (43), Warga Dusun I Simana Nenek RT 001 RW 002 Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Sabtu (20/2/2021).
Lanjut, Refly adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan di TKP 1 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik warna Putih Bening, 9 Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Putih bening, 3 peck plastik klip warna Putih bening.
“Selanjutnya, 1 Unit Handphone merk Vivo warna Hitam, 1 Unit timbangan digital, 1 Pucuk Airsof Gun merk Vietro Bareta warna Hitam, 1 (s tas sandang warna Cokelat merk camel, Uang tunai sebesar RP. 1.050.000,” rinci IPDA Refly Setiawan Harahap SH lagi.
Kronologi kejadian, Senin, (15/2/ 2021), Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari masyarakat bawah disebuah Rumah yang terletak di Desa Tandun sering digunakan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi memerintahkan Kanit Idik Sat Narkoba beserta tim melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, selanjutnya Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 01.15 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul mendatangi rumah tersangka dan mendapati tersangka sedang di dalam rumah.
Slanjutnya dilakukan penggeledahan di dampingi Ketua RT lalu ditemukan BB tersebut.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.