Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pelaku pencabulan

Senin 18 Juli 2016 08:46:17 WIB
Tbnewsriau - Pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil di tangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir. Pelaku yang berinisial   DH (40) warga Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Pelaku DH ditangkap lantaran diduga teah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati (7) yang juga dari kecamatan yang sama, Jumat (15/7/2016) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan DH, kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, berawal dari laporan ibu korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Ibu korban mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan berawal pada jumat sore, anaknya Melati mengeluh sakit dikemaluannya saat buang air kecil. Kemudian, ibunya menanyakan kenapa sakit, dan akhirnya korban menceritkannya.

"Setelah ibunya mengetahuinya anaknya dicabuli, ibu korban langsung membuat laporan kepada polisi, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB.00 WIB, tersangka langsung kami tangkap," jelas Kapolsek Rumbai Pesisir.

Dikatakan Kapolsek, dalam aksinya pelaku merayu korban dan tiga temannya agar mau datang ke rumahnya untuk makan kue lebarang dengan diiming-iming akan diberikan uang Rp100 ribu.

Dirumah pelaku, korban lalu diajak ke kamar mandi dan dicabuli oleh pelaku dengan menggunakan jari telunjuknya. Tak hanya menggunakan jari, pelaku juga mencium bibir dan kemaluan korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutup Kapolsek.
Scroll to top