M Guntur Diberhentikan Sementara dari Staf Ahli Gubernur Riau

M Guntur Diberhentikan Sementara dari Staf Ahli Gubernur Riau


Senin 18 Juli 2016 09:21:50 WIB
Tribratanewsriau. Pasca ditahan di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau karena terkait kasus korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji, M Guntur akan dicopot sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Setdaprov Riau.

"Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tetapi statusnya sebagai PNS masih berjalan. Kita belum mendapatkan surat resmi penahanan dan penetapan dari kejaksaan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Minggu (17/7/2016) di Pekanbaru.

Kendati demikian, sesuai dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966, Guntur masih menerima gaji sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan.

"Status PNS nya masih berjalan, sehingga gajinya masih dibayarkan akan tetapi hanya dibayar sebesar 75 persen atau 50 persen dari gaji pokok," tutupnya. (eda)

Scroll to top