|
Tribratanewsriau.com - Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ukui, Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes), Selasa (23/03).
Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan di Kelurahan Ukui dengan menyasar pasar tradisional, toko dan warung.
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Dengan disiplin protokol kesehatan dapat mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Operasi yustisi ini dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020.
“Dalam peraturan tersebut petugas dapat memberikan sanksi, baik sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga sanksi pencabutan ijin usaha,” jelasnya.
Menurutnya, Covid-19 ini masih menjadi ancaman nyata sehingga sudah sepatutnya harus dilawan secara bersama-sama.
“Jangan under estimate, virus ini nyata adanya, dan tak perlu takut, jika kita sudah menerapkan disiplin protokol kesehatan saat beraktivitas. Insya Allah virus itu dapat kita atasi,” kata Kapolsek.
Dia berharap, dengan dilaksanakannya operasi yustisi ini, masyarakat dapat lebih menyadari akan pentingnya disiplin protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat ini.
“Hingga saat ini Polsek Ukui akan terus melaksanakan operasi yustisi sampai ada pencabutan atau kebijakan baru dari pemerintah,” tutup Kapolsek.