|
TBnewsriau - Polsek Bagan Batu Laksanakan Operasi Yustisi dalam Penanganan Covid-19 di Gereja GKPI Bagan Batu.
Dengan dasar INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencengahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020, dan Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan,
Hal ini Sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19. Minggu, 28 Maret 2021 sekira pukul 11:20 WIB s/d Selesai telah dilaksanakan giat operasi Yustisi, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker, yang dipimpin oleh PAWAS (AKP JR. WATYBESSY).
Berlokasi di Gereja GKPI Bagan Batu.
Jln.Jend.Sudirman Bagan Batu, dengan pelaksana giat oleh, AKP JR. WATYBESSY IPDA MARWAN PASARIBU, AIPTU EDI PURNOMO (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA RANSON S, (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA SURIAN (BHABINKAMTIBMAS), dan BRIPKA RIO ALDINO (BHABINKAMTIBMAS).
Adapun tujuan dari dilaksanakannya giat ops yustisi kali ini, ialah Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020, Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker, dan Melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.