Diduga Terima Fee Dari Nilai Sejumlah Proyek, Mantan Aspidus Kejati Riau Dibidik

Diduga Terima Fee Dari Nilai Sejumlah Proyek, Mantan Aspidus Kejati Riau Dibidik

Selasa 20 April 2021 14:52:35 WIB

tribratanewsriau.com. Saat ini Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin melalui Bidang Pengawasan Kejagung sedang menyidik keterkaitan mantan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azasi yang menghebohkan publik ada meminta komisi 5 persen sampai 10 % dari nilai sejumlah paket proyek milik Pemprov dan daerah di Riau saat bertugas.


Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita harianberantas, atas tindakan dugaan penyalahgunaan jabatan penegakkan hukum ini, sejumlah masyarakat, khususnya pemerhati di Riau pun mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung RI yang telah memerintahkan bawahannya untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum itu. Tak luput, apresiasi juga diberikan atas tindakan Kejati Riau, Jaja Subagja dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah kabupaten Kota dan Provinsi Riau agar tidak melayani permintaan apapun yang mengatasnamakan kejaksaan.

"Menurut saya, upaya yang dilakukan Kejagung dan Kejati perlu diapreasiasi karena langkah baik untuk pembenahan Kejaksaan," kata M. Rawa Amidy.

Dugaan oknum jaksa nakal ini terjadi di empat ULP kabupaten dan satu lagi di ULP Pemerintah Provinsi Riau. Oknum jaksa diduga meminta succes fee antara 5 sampai 10 persen kepada perusahaan yang dimenangkan ULP.

Dengan adanya pengusutan yang menguap ini ke permukaan berdasarkan surat pemanggilan terhadap pejabat ULP di Kabupaten Siak. Pejabat disana sudah diperiksa pada Jumat pekan lalu, kemudian menyusul empat ULP lainnya dalam pekan ini.

Berdasarkan surat panggilan yang dilihat Wartawan, lima ULP itu selain Kabupaten Siak adalah ULP Kabupaten Bengkalis, ULP Kota Dumai, ULP Kabupaten Indragiri Hilir, dan ULP Pemerintah Provinsi Riau.

Panggilan untuk diklarifikasi itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Surat itu adalah PRINT-43/H/Hjw/03/2021 tanggal 19 Maret 2021.

Isi surat menyebut ada laporan terhadap oknum jaksa berinisial HA yang saat ini bertugas di Nusa Tenggara Barat. HA ini sebelumnya bertugas di Pidana Khusus Kejati Riau.

Menyikapi hal ini, Kajati Riau, melalui Asintel Kejati Riau, Rahardjo, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa hal itu sudah menjadi ranahnya Kejagung. Asintel mempersilahkan media untuk konfirmasi ke Kejagung.

"Mohon maaf saya tidak berkompeten untuk memberi komentar tentang hal itu," tambah Rahardjo singkat

Scroll to top