![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Kegiatan ini di laksanakan untuk mencegah meningkatnya angka positif di sebabkan Covid - 19. Pelaksanaan giat ini atas INPRES NO 6 TAHUN 2020 dan PERGUB RIAU NO. 55 TAHUN 2020 PERBUP ROKAN HILIR NO. 52 TAHUN 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penegakan dan Pengendalian Covid - 19 di Kab. Rokan Hilir.
Kegiatan yang melibatkan 10 orang personil Polsek sinaboi ini untuk merazia masyarakat yang tidak memakai masker pada saat mengendarai kendaraan. Giat ini melibatkan 10 orang personil Polsek sinaboi.
Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto mengatakan, bahwa giat ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pada masyarakat agar setiap berada di luar rumah selalu memakai masker dan mematuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19" kata AKP Evi Hermanto
Selanjutnya Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker akan diberikan tindakan berupa teguran lisan dan tertulis serta melaksanakan tugas sosial berupa mengutip sampah disekitarnya, serta memberi himbauan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan masker disaat beraktivitas. Selama giat operasi ini berlangsung terdapat 7 orang masyarakat tidak memakai masker.
Kegiatan Operasi Yustisi secara *Stasioner* diwilayah hukum Polsek Sinaboi Polres Rohil berlangsung dalam keadaan lancar dan kondusif" tutupnya.