Menipu Ratusan Juta,
PNS RSUD Bagansiapiapi Jadi Terdakwa

PNS RSUD Bagansiapiapi Jadi Terdakwa
SM saat sidang 
Rabu 20 Juli 2016 06:52:56 WIB
Tribratanewsriau. Petualangan bidan, SM, seorang PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagansiapiapi berakhir sudah. Dia duduk di kursi pesakitan karena didakwa dengan ancaman pasal 378 tentang penipuan.

Hingga kini, Direktur RSUD Bagansiapiapi, dr Tribuana Tunggal Dewi, belum mengambil sikap terkait nasib bawahannya yang sekarang menjalani proses persidangan.

"Yah, kami belum mengambil kebijakan. Apalagi melaporkan persoalan ini ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Memang kapan vonisnya ya...?" tanya Tribuana pada wartawan, Selasa (19/7/2016).

Tribuna mengakui, bawahannya berinisial SM merupakan PNS yang bekerja di bagian operasi RSUD Bagansiapiapi. Sejak SM terlibat kasus penipuan, Ia jarang masuk kantor.

Pada Senin (18/7/2016) kemarin, Bidan SM menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ujungtanjung yang dipimpin oleh Hakim Ketua  DR.Sutarno, SH, MH dan jaksa penuntut umum Ronny Hutagalung SH.

Dalam sidang itu, terdakwa SM mengakui telah menipu puluhan orang dengan iming-iming janji diangkat menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Untuk memuluskan proses pengangkatan, SM meminta korban berupa uang jaminan sebesar Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Dalam melakukan aksi, terdakwa tidak bekerja sendiri. Dia dibantu dengan salah satu oknum honorer Sekretariat DPRD Rohil bernama Robby yang sudah divonis 3 tahun penjara beberapa bulan yang lalu dengan kasus yang sama. Sebagai uang lelah, SM memperoleh fee sebesar Rp5 juta per orang.
Untuk persidangan lanjutan, Majelis Hakim akan membacakan agenda tuntutan dari jaksa pada tanggal 25 Juli 2016 mendatang. (eda)

Scroll to top