|
Tribratanewsriau.com - Bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar digelar Deklarasi Bersama oleh Forkopimda Kabupaten Kampar tentang Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 dan Pembatasan Moda Transportasi. Senin (26/5/2021).
Deklarasi ini diikuti Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, Ketua DPRD Kampar M. Faisal ST, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, Kajari Kampar Arif Budiman SH, MH dan Ketua PN Bangkinang Riska Widiana SH, MH.
Turut mengikuti Deklarasi ini Kalakhar BPBD Kampar Dedi Sambudi SKM, M.Kes, Kadis Perhubungan Kampar Amin Filda S.Sos, PLT. Kadis Kesehatan Kampar Rahmad SKM, M.Kes.
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian penayangan Video Himbauan dari Kepala BNPB tentang Kesiapsiagaan Bencana.
Selanjutnya Pengarahan Bupati Kampar, pada kesempatan ini Bupati Kampar menyampaikan, bahwa kebijakan Pemerintah tentang larangan melaksanakan mudik pada lebaran tahun 2021 ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari kita patuhi larangan mudik ini demi kebaikan kita semua, ujar Bupati.
Selanjutnya pembacaan Deklarasi Bersama yang dipimpin Bupati Kampar dan diikuti seluruh Forkopimda yang hadir, adapun Bunyi Deklarasinya adalah :
1. Demi kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun keluar dari kabupaten Kampar
2. Melakukan pembatasan moda transportasi dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021
3. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk tetap berlebaran dirumah saja
"Diharapkan masyarakat dapat bekerjasama agar mengikuti anjuran pemerintah supaya dapat memutus penyebaran covid-19", tegas Bupati.