Polsek Seberida Ciduk Dua Pelaku Pemilik Narkoba Jenis Shabu

Polsek Seberida Ciduk Dua Pelaku Pemilik Narkoba Jenis Shabu


Rabu 20 Juli 2016 07:19:33 WIB
Tribratanewsriau.  Minggu, 17 Juli 2016 Polsek Seberida telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) Orang laki laki dalam perkara Menguasai, Memiliki Narkotika Jenis Shabu shabu yaitu dengan masing pelaku berinisial 1. SH (32), Islam, Jawa, Wiraswasta, Alamat Desa Petali Bumi, 2. Pelaku berinisial JM (24), Islam, Jawa, Pekerjaan tidak ada, Alamat Kulim VIII Seberida.

Kejadian pada hari Minggu tgl 17 Juli 2016 sekira pukul 20.00 Wib anggota Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba Tkp di Desa Petala Bumi, selanjutnya anggota Polsek Seberida yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida Kompol H. Bastari beserta anggota polsek melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba yang bernama SH yang pada saat itu sedang berada didalam mobil jenis Toyota Agya warna hitam.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SH dari saku celana sebelah kanan ditemukan diduga Narkotika jenis Shabu shabu sebanyak 2 paket seharga Rp 200.000,-, Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh ketua RT Bpk Slamet (42) dari dapur rumah pelaku ditemukan berupa : a). 2 (Dua ) Paket shabu Senilai Rp 3.000.000,-, b). 1 (Paket) Shabu senilai Rp 1.800.000,-, c). 2 (Paket) Shabu Senilai Rp 200.000,-, d). Bungkusan Plastik Bening tempat Kemasan Shabu shabu, e). 1 (Satu) buah pipet besar yang digunakan sebagai sendok shabu.

Berdasarkan keterangan dari  Pelaku SH, Pelaku SH mendapatkan Narkoba jenis Shabu shabu tersebut didapat dari seseorang bernama dengan inisial JM, Setelah diadapat Informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap Pelaku JM pada pukul 22.00 Wib, Saat dilakukan penangkapan Pelaku JM, Pelaku berada di Warnet Simpang IV Belilas dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku JM ditemukan Narkoba Jenis Shabu shabu berupa : a). 2 (Dua) paket shabu senilai Rp 3.000.000,-, b). 1 (satu) paket shabu senilai Rp 700.000,-, c). 3 (Tiga) paket shabu senilai Rp 400.000,-, d). 7 (Tujuh) paket shabu senilai Rp 200.000,-.

Atas penangkapan kedua pelaku Narkoba jenis Shabu shabu SH dan JM beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Seberida untuk Proses hukum lebih lanjut. (eda)

Scroll to top