Rabu 20 Juli 2016 07:23:13 WIB
Tbnewsriau - Seorang Oknum Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berinisial IF, dilaporkan istrinya ke Polda Riau, diduga telah mencabuli darah dagingnya sendiri, sebut saja namanya Anggrek yang berusia 18 tahun.
Pelaku yang masih aktif Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Riau terancam dari pekerjaannya sebagai PNS.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. "Pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Kejaksaan Tinggi Riau. Laporannya sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, " kata Kabid Humas Polda Riau.
Kabid Humas menjelaskan , pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, yang tak lain darah dagingnya sendiri. Sementara saksi-saksi sudah dimintai keterangnya dan masih mengumpulkan barang bukti.
"Kita sudah minta keterangan saksi-saksi termasuk korban. Hasil visum terhadap korban juga sudah dilakukan, " jelas Kabid Humas.
Pihaknya juga belum bersedia merincikan secara detail terkait kronologi perkara termasuk identitas pelakunya.
"Kasusnya masih kita dalami dulu, sebelum rampung berkasnya. Korbannya sendiri merupakan anak kandungnya yang masih sekitar 18 tahun, " tutup Kabid Humas Polda Riau.