|
Tribratanewsriau.com - Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH meminjau Pos Penyekatan pengetatan dan larangan mudik, Sabtu (1/5).
Pos tersebut didirikan Polres Rohul di 6 titik. Pos pertama yang dikunjungi terletak di kilometer (km) 89-90 Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun. Pos ini bertujuan untuk menyekat kendaraan keluar dan masuk Rohul. Pos ini berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan juga Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres juga mengunjungi Pos Penyekatan Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai. Pos tersebut berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Polres Rokan Hulu telah mendirikan sebanyak 6 pos Penyekatan yang berada di 6 kecamatan Kabupaten Rokan Hulu.
Pendirian Pos dimaksud merupakan upaya Polres Rokan Hulu bersama dengan instansi terkait untuk melakukan pembatasan pemudik transportasi dan juga penyekatan terhadap kendaraan yang akan masuk dan keluar dari kabupaten Rokan Hulu.
Taufiq juga mengimbau kepada masyarakat di tidak melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 H demi mencegah dan memutus penyebaran COVID-19. Karena wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang saat ini pada zona merah
"Jangan mudik. Terpenting lagi Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun dan hindari kerumunan," tegas Kapolres.