Sasar Tempat Keramaian, Warga tak Patuhi Prokes Diberi Sanksi

Sasar Tempat Keramaian, Warga tak Patuhi Prokes Diberi Sanksi

Jumat 14 Mei 2021 00:14:16 WIB

Tribratanewsriau.com - Untuk mencegah penularan Covid-19 terhadap masyarakat, personel Polsubsektor Pelalawan tingkatkan melaksanakan operasi yustisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Rabu (12/5/21).

Operasi yustisi dilaksanakan di wilayah Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Kegiatan dilaksanakan oleh Aipda Agustinus H bersama personel gabungan dari TNI dan Satpol PP.

Dalam operasi itu, petugas menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Terhadap pelanggar yang terjaring petugas diberikan teguran maupun sanksi yang telah ditetapkan.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk menekan tingkat kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker disaat pendemi corona sekarang ini. Terlebih Jelang Idul fitri 1442 Hijriah. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Provinsi Riau tergolong tinggi.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu dapat dicegah dengan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes seperti dengan selalu memakai masker saat berada di luar rumah.

“Kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan lancar. Kita tidak lagi sekadar memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Semoga Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari,” kata Ipda Muharis.

Scroll to top