|
tribratanewsriau.com - Polsubsektor Pelalawan melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Senin (17/5/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsubsektor Pelalawan bersama personel TNI dari Koramil Bunut.
Kasubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh personel ini menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial," ujarnya.
Ipda Muharis berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan itu masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Terbiasa menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Menurutnya, protokol kesehatan adalah langkah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas.