Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi CSB,
Dua Anggota LSM Suluh Kuansing Langsung Dijebloskan ke Penjara

 Dua Anggota LSM Suluh Kuansing Langsung Dijebloskan ke Penjara


Kamis 21 Juli 2016 18:32:10 WIB
Tribratanewsriau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau langsung menahan SM (35) dan EA (29), Kamis (21/7/2016) sore. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi Cetak Sawah Baru (CSB) di Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Menurut Kepala Kejari Kuansing, Jufri, SH, MH, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Mei 2016 lalu. Setelah barang bukti lengkap, keduanya langsung digiring ke Lapas Telukkuantan.

"Kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Telukkuantan. Barang bukti sudah cukup dan memudahkan prosesnya," ujar Kajari melalui Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, Kamis (21/7/2016) sore.

SM dan EA hadir di Kejari sekitar pukul 15.00 Wib. Ia datang bersama Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes dan kuasa hukumnya, Zubirman. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.

Sementara itu, Nerdi mengakui bahwa kedua tersangka merupakan anggota LSM Suluh Kuansing.

"Namun, perlu diketahui bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Sementara, LSM Suluh baru berdiri pada tahun 2014. Artinya, ini tidak ada kaitannya dengan LSM Suluh, ini murni persoalan pribadi mereka," pungkas Nerdi saat ditemui di Kejari Kuansing.(eda)
Scroll to top