Polres Meranti Berhasil Tangkap Sabu 30 Gram Siap Edar

Polres Meranti Berhasil Tangkap Sabu 30 Gram Siap Edar
Kapolres Meranti Mengamankan Pelaku Narkoba

Kamis 08 Oktober 2015 08:10:58 WIB
Kep. Meranti - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 gram siap edar yang terdiri dari 6 paket, masing-masing berisi 5 gram. Barang haram itu, rencananya  akan diedarkan di Meranti.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah polisi membekuk dua orang tersangka berinisial Iw (30) dan Mb (28) di Selatpanjang, Senin (5/10/2015) sekira pukul 17.00 WIB. Dari kedua tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 5 gram, dua buah HP merek Nokia, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta alat hisap.

"Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat," kata Kapolres Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad.

Kapolres mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, dilakukan pengembangan dan akhirnya polisi membekuk tersangka lainnya yang diduga merupakan pengedar sekaligus pemakai berinisial Ic (30) di depan rumahnya, Desa Pancur, Pulau Merbau, Selasa (6/10/2015) dinihari sekira pukul 3.30 WIB.

Ditangan Ic, polisi mengamankan 5 paket sabu seberat 25 gram, uang Rp5 juta dari hasil penjualan, alat timbang digital, serta alat hisap. Semua barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna coklat.

Dijelaskan Kapolres, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan akhirnya polisi mengeluarkan tembakan satu kali sebagai peringatan. Selain Ic, polisi juga membekuk tersangka lain berinisial Mp. Saat itu Mp yang merupakan langganan Lc, sedang mengkonsumsi obat terlarang tersebut.

Kapolres mengatakan, aktivitas gelap yang dilakukan oleh Ic sudah lama tercium. Namun tersangka selalu lolos dari pengintaian polisi. Semenjak itu, Ic menjadi target opersi dalam pemberantasan narkoba.

"Sejak 2014, Ic sudah menjadi target kami. Tapi tersangka ini seperti belut hingga selalu lolos dari pengintaian kami," lanjut Kapolres.

Pelaku Ic mengatakan, usaha haram yang dilakoninya itu, lantaran alasan ekonomi. Selain itu, bapak dua anak ini beralasan hanya  membantu kawannya untuk memasarkan. Per paket dia mendapatkan upah dari seorang temannya yang tinggal di Teluk Belitung itu, Rp 1 juta.

"Itu pun bukan setiap bulan. Tapi tiga bulan sekali saya ambil di rumah teman saya yang di Belitung. Saya hanya membantu untuk dijualkan kepada orang yang mau saja," kata Ic.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Meranti. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 1995 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.  Memang ini menjadi target Bapak Presiden dalam memberantas narkoba di tanah air. Selain itu, Meranti merupakan berbatasan langsung dengan negara tetangga tentunya rawan penyelundupan narkoba," tutup Kapolres Kep. Meranti.


Scroll to top