Brigjen Supriyanto,
Kalau Ada Bukti Baru Silahkan!

Kalau Ada Bukti Baru Silahkan!


Kamis 21 Juli 2016 18:57:07 WIB
tribratanewsriau. Polda Riau diterpa isu tidak sedap pasca dihentikannya penyidikan alias SP-3 terhadap 15 perusahaan, yang di tahun 2015 lalu jadi biang bencana asap. Menepis tudingan tersebut, Kapolda Brigen Supriyanto akhirnya angkat bicara.

"Semua aspek berjalan sebagaimana prosesnya. Kalau setelah SP-3 ini lalu kemudian ada bukti baru (novum) terkait 15 perusahaan ini, silahkan dikemukakan, kita buktikan," tegas Brigjen Supriyanto menepis isu yang mencuat beberapa hari ini.

"Tidak ada yang kita tutupi," jawabnya di sela-sela kunjungan Kepala Staf Presiden, Teten Masduki dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman serta Danrem 031 Wirabima, di Rimbo Panjang, Kamis (21/7/2016) siang.

Menurutnya, Polri sudah sangat konsen dalam menangani kasus kebakaran lahan dan hutan, khususnya dari aspek penegakkan hukum. "Sejak Januari kemarin, 78 orang kita tetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran lahan dan hutan," sebutnya.

Dari jumlah itu, 38 kasus di P-21 kan alias sudah lengkap dan satu perkara dihentikan penyidikannya lantaran pelaku sakit jiwa. "Jadi tidak main-main kita menyikapi itu. Dan ada beberapa perusahaan yang kini masih berjalan penyelidikannya," tutup Kapolda Riau.

Supriyanto menjelaskan, ketika ada kebakaran lahan, langkah pertama yang dilakukan polisi adalah memasang police line, dilanjutkan dengan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk mendatangkan saksi ahli untuk mengkaji siapa-siapa yang terlibat.

"Saksi ahli menyatakan tidak terbukti. Kalau begitu tugas kita sebagai penegak keadilan ya melakukan SP-3. Kebanyakan lahan yang terbakar itu dikatakan milik perusahaan, ternyata dikuasai oleh masyarakat perorangan. Ada yang sudah tidak beroperasi juga dan ada yang statusnya bersengketa," beber dia. (eda)

Scroll to top