Tuntas diberkas oleh Polisi,
Tersangka Korupsi diserahkan ke Jaksa

Tersangka Korupsi diserahkan ke Jaksa


Jumat 22 Juli 2016 16:14:52 WIB
Tribratanewsriau. Lima tersangka dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Pemrov Riau dilimpahkan tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (20/7) siang.
 
Adapun para tersangka adalah empat Kepala Sekolah (Kasek) Raudhatul Athfal (RA) di Pangkalan Kerinci, yakni Yelfi Eriza (48) Kasek RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita (38) Kasek RA Ar Raudhah, dan Mulyati (39) Kasek RA Al faizien, Sardjuningsih (34) Kasek Al Muklisin, dan Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Riau Setiawati SSos.
 
Namun sebelum dilimpahkan, Bupati Pelalawan HM Harris menyempatkan diri untuk membesuk ke empat Kasek di Mapolres, hingga suasana haru pecah ketika diberi kesempatan untuk mencurahkan isi hati ke empat wanita berhijab yang tersandung dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta tersebut.
 
Tapi suasana mulai redah ketika orang nomor satu di Pelalawan datang memberikan dukungan moril dan meminta untuk tabah atas musibah yang sedang dialaminya tersebut. Walau terus memohon agar Bupati memberikan pertolongan dan menjamin agar mereka tidak di tahan.
 
"Kasusnya telah dilimpahkan ke Jaksa dan saya baru tahun hari ini. Jadi, kita mencoba membantu mengajukan permohonan untuk penahanan luar, karena mereka semuanya wanita yang memiliki anak-anak yang masih kecil," kata Bupati yang terlihat mata berkaca-kaca ketika ditemui Pekanbaru MX.
 
Apalagi diakui Bupati, dirinya sangat prihatin dengan kondisi itu, karena para Kasek yang tersandung dugaan korupsi, tidak memahami adanya bantuan tersebut, dan tergiur walau bantuan diberikan hanya Rp100 juta, sementara yang diterimanya hanya Rp40 juta.
 
"Mereka langsung tergiur mendapat bantuan tanpa mengetahui resiko hukum yang akan dihadapi. Jadi ke depan kita akan memberikan pemahaman hukum dan mekanisme bantuan yang diterima ke sekolah-sekolah agar tak ada lagi terlibat korupsi," ucap Bupati.
 
Sementara Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH mengaku, berkas acara pemeriksaan (BAP) telah rampung dan P-21, hingga sesuai jadwal kelima tersangka yang sempat ditahan di sel Mapolres dilimpahkan ke Kejari Pelalawan bersama barang buktinya.
 
"Setelah berkasnya rampung, ke lima tersangka korupsi kita serahkan ke Jaksa, untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.
 
Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, para tersangka dibawa dengan menggunakan mobil dari Mapolres Pelalawan ke Kejari dan langsung menuju ruang Pidsus Kejari Pelalawan. Usai serah terima dan melengkapi administrasi ke lima tersangka dititip di Rutan Anak dan Perempuan Pekanbaru. (eda) 

Scroll to top