Ditpolairud Polda Riau amankan 2 Kapal pengangkut kayu olahan tanpa Dokumen

Ditpolairud Polda Riau amankan 2 Kapal pengangkut kayu olahan tanpa Dokumen

Rabu 16 Juni 2021 14:50:54 WIB

Tbnewsriau - Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wib, saat Tim Offensive Subdit Gakkum, KP IV-1004 dan KP IV-2004 Ditpolairud Polda Riau melakukan patroli dan pengamatan   di perairan Topang, Kec. Rangsang, Kab. Kepulauan Meranti, mendeteksi adanya 2 Kapal Motor yang mencurigakan sedang berlayar di perairan Topang dan setelah dilakukan pemeriksaan tepatnya sekitar pukul 01.30 Wib, ditemukan bahwa kedua Kapal Motor tersebut mengangkut hasil hutan kayu berupa kayu olahan jenis Meranti yang masing-masingnya sebanyak lebih kurang 5 (lima) ton, sehingga total jumlah kayu yang diangkut kedua kapal tersebut berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) ton dan tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Berdasarkan keterangan kedua awak Kapal Motor, pemilik kayu olahan jenis Meranti yang diangkut kedua kapal motor tersebut adalah saudara SYAHRIL selaku nakhoda salah satu kapal motor yang telah diamankan dan kayu olahan jenis Meranti tersebut diangkut dari Desa Tanjung Gadai, Kab Kep Meranti serta akan dibawa ke Guntung, Kab Inhil untuk dijual.

Selanjutnya Tim Offensive Subdit  Gakkum beserta anggota KP IV-1004 dan KP IV-2004 Ditpolairud Polda Riau melakukan pengawalan terhadap 2 (dua) unit Kapal Motor yang mengangkut kayu olahan jenis Meranti berserta awaknya tersebut  ke Mako Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 2.500.000.000" ujar Kombes Pol Eko Irianto, S.I.K. selaku Dirpolairud Polda Riau.

Scroll to top