Gelar Operasi Yustisi, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Rohul Rapid Anti Gen dan Tegur Masyarakat Membandel

Gelar Operasi Yustisi, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Rohul Rapid Anti Gen dan Tegur Masyarakat Membandel

Senin 21 Juni 2021 10:39:32 WIB

Tbnewsriau - Peperangan terhadap Pandemi Covid-19 belum jua usai, setelah dalam beberapa tahun terakhir masyarakat dihantui dengan keberadaan virus mematikan tersebut, nyatanya hingga kini wabah corona masih mampu berkeliaran bahkan tidak segan untuk memakan korban.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebagai bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam membasmi Corona Virus Disease 2019, Tim Gabungan  Operasi Yustisi Covid-19 Rokan Hulu melakukan pendisiplinan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Lingkungan Kota Pasir Pengarain Sabtu Malam (19/06) sekira pukul 20.00 WIB.

Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan di tempat-tempat keramaian seperti Taman Kota Pasir Pengaraian, Cafe, warung, mini market dan pinggiran  jalan yang kerap dijadikan sebagai tempat ngumpul dan nongkrong.
Dalam Operasi Yustisi kali ini, dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Rohul, AKP Hermawan dan melibatkan 28 Personil baik dari Polri, Satpol PP Dan Damkar Rohul.

“Kemudian dari Puskesmas Rambah, ada ibu Harteti Amd AK analis Kesehatan, Maharani Staf Puskesmas Rambah dan Jondriadi Driver,” sebut AKP Hermawan.

Diakui AKP Hermawan bahwa operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim Satgas Pandemi Covid-19 dalam mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Negeri Seribu Suluk.

“Salah satu kegiatan kita yakni melakukan Rapid Antigen secara acak oleh Pegawai Puskesmas Rambah terhadap pengunjung Cafe di Seputaran Jalan Diponegoro Pasir Pengaraian sebanyak 25 orang, kemudian Patroli Prokes terhadap para pengunjung Cafe,” sebut Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK melalui Kasat Binmas AKP Hermawan, Minggu (20/6/2021).

Sementara, hasil yang dicapai lanjut AKP Hermawan,  teguran Lisan sebanyak  35 orang, Rapid Antigen sebanyak 25 orang dengan hasil Negatif.
“Operasi Yustisi Covid-19  Rohul sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Rohul, Nomor 2 Tahun 2021,” Tukasnya.

Scroll to top