Di Back Up Krimum Polda Riau, Polres Kampar Bekuk Pembunuh Isteri di Tapung

Di Back Up Krimum Polda Riau, Polres Kampar Bekuk Pembunuh Isteri di Tapung

Rabu 23 Juni 2021 21:15:43 WIB

tribratanewsriau.com Polres Kampar dengan di back up penuh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau membekuk seorang boronan berinisial AIP (28 thn) yang tega membunuh isterinya yang sedang hamil tua berinisial SH (32 thn) pada sore hari Jumat (21/05/2021) dan dikubur di halaman rumahnya di Komplek Griya Sakti Jalan Garuda Sakti, Dusun II Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang merupakan halaman rumah Tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, dalam Press Release hari Rabu tadi sore (23/06/2021) di halaman apel Utama, Depan Markas Komando Polda Riau, Jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya kepada Awak pers, Agung menyampaikan bahwa pembunuhan berencana ini, dilakukan tersangka karena menurutnya korban hamil dari hasil perselingkuhan. Karena cemburu, terjadilah percekcokan yang akhirnya isterinya dibunuh saat keributan di dapur dengan mencekik leher korban SH hingga terjatuh, ungkap Agung.

Usai korban terjatuh karena di cekik, tersangka AIP mengangkat korban ke kamar tidur. Saat itu korban masih dalam kondisi bernapas dan tersangka tanpa rasa kasihan menghabisi korban hingga bener bener tewas. Ketiga anak anak korban yang mendengar pertengkaran orang tuanya hanya bisa diam.

Usai kejadian pembunuhan di kamar tidur dirumahnya ini, ketiga anak anak tersangka diantarkan ke rumah bibik mereka oleh tersangka AIP dengan alasan bahwa mereka sedang bertengkar. Setelah kejadian itu tersangka AIP, kembali ke rumah dan meminta kepada tukang kebunnya untuk menggali tanah di samping Septi tank WC untuk kebutuhan pembuatan Septi tank baru karena Septi Tank yang lama sudah rusak. Usai tukang kebunnya menggali tanah, lubang tersebut di gunakan untuk mengubur jasad isterinya.

Keesokan harinya tersangka AIP mengatakan kepada tetangganya bahwa ia mencari istrinya yang pergi dari rumah sehabis pertengkaran dengan isterinya. “Sejak itu Personil saya di Polres Kampar mulai mencium gelagat tidak beres dan mulai mengembangkan penyelidikan tentang dimana korban SH berada” ujar Agung.

Sejak mulainya aparat Polres Kampar melakukan penyelidikan, tersangka AIP mulai gelisah untuk melarikan diri ke Bukiktinggi, dengan meminta saudaranya menjemput karena alasan dirinya sakit. Setelah itu tersangka menghilang dan kabur dari rumah orang tuanya di Bukiktinggi

“Pada Hari Jumat, 8 Juni 2021 personil kita mampu membongkar kejahatan, bahwa AIP adalah tersangka isterinya SH yang tewas dengan di kubur di samping Septi Tank yang berada di halaman rumah mereka” ujar Agung.

“Untuk kejahatan tersangka ini, Kita menggunakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun” tutup Agung.

Scroll to top