Tak kapok dipenjara,
Residivis Narkoba Ini Kembali Diciduk Polisi

Residivis Narkoba Ini Kembali Diciduk Polisi


Minggu 24 Juli 2016 20:53:44 WIB
Tribratanewsriau. Seorang pengangguran yang merupakan residivis kasus narkoba berinisial JR alias Jimi (28) kembali harus mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang lama, setelah diringkus tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Jimi ditangkap saat berada di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, jumat (22/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita satu sepeda motor yang diduga hasil curian, sebuah pemantik api berbentuk pistol, sebilah pisau dan satu handphone sebagai barang bukti.

"Awalnya kita mendapat laporan dari Andre (16) Rabu (15/6/2016) silam, yang mengaku telah menjadi korban begal dan kehilangan sepeda motornya saat melintas di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diselidiki, pelaku akhirnya berhasil diringkus," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Minggu (24/7/2016).

Bimo menuturkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi curas bersama seorang temannya dan tanpa perlawanan, Jimi digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut berikut dengan seluruh barang bukti.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan pemantik api berbentuk pistol tersebut untuk menakuti korbannya yang rata-rata masih berusia remaja dan pelajar. Karena beraksi pada malam hari, memudahkan pelaku untuk menakuti korbannya," tutur Bimo.

Kasat menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam. Karena dari pengakuan Jimi, dirinya sudah sering melakukan aksi curas bersama rekannya berinisial DE.
"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mencari TKP lainnya. Serta memburu rekannya berinisial DE yang kini ditetapkan sebagai DPO," pungkas Kasat.(eda)

Scroll to top