Nekad Edarkan Sabu, Pelajar SMA di Pelalawan Ditangkap Polisi

Nekad Edarkan Sabu, Pelajar SMA di Pelalawan Ditangkap Polisi

Minggu 18 Juli 2021 10:04:23 WIB

Tribratanewsriau.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, SR (18), nekad menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

SR diciduk Satres Narkoba Polres Pelalawan saat berada di sebuah bengkel di Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

SR ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap FN (18) yang ditangkap pada Jumat (16/7/2021) malam.

"Sebelumnya, dilakukan penangkapan terhadap FN dengan barang bukti 1 paket sabu," ungkap Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Sabtu (17/7/2021).

Pengungkapan kasus ini, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lingkar Pos Ronda Perumahan Permata Andalan, KelurahanbPangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi narkoba.

Berdadsarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pengintaian terhadap terduka pelaku. Kemudian tim melihat FN sedang berada di Pos Ronda dan langsung dilakukan penangkapan. Saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket sabu di lantai pos ronda yang sebelumnya di buang oleh tersangka FN.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, lanjut Iptu Edy, FN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SR yang berada di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur.

"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap SR dan tersangka mengakui sebelumnya ada menjual satu paket sabu kepada FN dengan harga Rp 200 ribu," sebutnya.

Masih disampaikan Iptu Edy, tersangka SR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial GT (DPO) di Kota Pekanbaru.

"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya

Scroll to top