Masih soal SP3 kasus karlahut 15 perusahaan,
Berbagi wawasan soal penyidikan sebuah kasus pidana

Berbagi wawasan soal penyidikan sebuah kasus pidana


Senin 25 Juli 2016 20:09:14 WIB
Tribratanewsriau. Menyoal tentang 15 Perusahaan yang di SP3 Ditreskrimsus maka masyarakat bisa mengajukan novum (bukti baru) kepada pihak Kepolisian agar Polisi bisa menyidik kembali dengan Novum tersebut. Jadi sama sekali bukan mempraperadilankan Polri. 

Karena jika masyarakat mem-Praperadilan Polisi maka Praperadilan itu sesungguhnya adalah sebuah usaha dari masyarakat yang menggugat Polri bahwa sebuah penyidikan yang dilakukan Polisi TIDAK LAYAK DISIDIK dan harus dihentikan. 

Sementara kasus 15 perusahaan malah Polisi yang menyatakan bahwa kasus Karlahut 15 perusahaan itulah yang tidak layak untuk diteruskan penyidikannya. 

Oleh karena itu sekian banyak berita yang beredar di berbagai Media, baik di media Mainstream (Media arus utama) maupun Media Sosial adalah keliru jika ingin mempraperadilankan Polri. 

Kami dari Pihak Polri sangat mendukung jika ada warga masyarakat, Tokoh masyarakat, LSM yang peduli dengan Lingkungan Hidup yang ingin memberikan novum (bukti baru) pada pihak kepolisian. 

Dengan adanya partisipasi masyarakat memberikan novum (bukti baru) dalam kasus ini maka Pihak Polri akan dengan senang hati untuk kembali membuka kasus Karlahut yang diduga melibatkan 15 Perusahaan yang kemaren diissuekan terlibat Karlahut. 

Sekian dan Terima Kasih (AA)
Scroll to top