Polisi ungkap modus baru penyelundupan bawang

Polisi ungkap modus baru penyelundupan bawang
Ilustrasi
Senin 25 Juli 2016 21:17:55 WIB
Tribratanewariau. Berbagai modus dilakukan oleh pelaku bawang ilegal untuk memuluskan usaha mereka dan menghindari sergapan pihak berwajib.
 
Jika sebelumnya para pelaku beralih modus dengan memanfaatkan mobil bak terbuka dengan ditutupi terpal setelah mengangkut bawang menggunakan mobil colt diesel diendus petugas, kini pelaku mulai memanfaatkan mobil bus guna menghindari petugas.
 
Namun usaha tersebut kembali berhasil diungkap petugas. Pengungkapan modus baru ini diungkap Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan.
 
Di mana pada Jumat (22/7) sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal Reskrim Sungai Sembilan yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, KM 12 mencurigai mobil Bus Batang Pane BB 7086 JA warna kuning yang kelihatan takut dengan kebaradaan petugas.
 
Melihat ada kejanggalan dan sempat sebelumnya mendapat informasi adanya dugaan adanya bawang merah asal luar negeri masuk secara ilegal dan melintas di wilayah hukum Sungai Sembilan petugas langsung memeriksa bus tersebut dan menemukan muatan bawang merah yang diperkirakan lebih kurang sebanyak 3 ton tanpa dilengkapi dokumen karantina tumbuhan.
 
Dimana rencananya bawang merah ilegal tersebut akan dibawa dari Gang Budi Rukun, Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan dengan tujuan ke Padang dan Sumut.
 
Atas kejadian tersebut, selanjutnya tim opsnal Reskrim Sungai Sembilan langsung mengamankan sopir dan barang bukti ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses penyelidikan selanjutnya.
 
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono, Sabtu (23/7) membenarkan adanya penangkapan bawang merah ilegal tersebut.
 
"Bawang merah ilegal tersebut kita amankan berdasarkan LP/68/VII/2016/Riau/Res.Dumai/Sek.SS, tgl 22 Juli 2016. Tindak membawa bawang merah illegal," ujar AKP Supriyono.
 
"Selain bawang merah yang diduga ilegal tersebut kita juga mengamankan 2 orang sopir bus yang membawa bawang merah illegal berinisial GKS (47) warga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur dan MSP Mahdi Septian (24) warga Lubuk Sukajaya, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan," tambah Kapolsek.
 
"Kini barang bukti bawang merah, mobil bus dan 2 tersangka telah kita amankan di Mapolsek Medang Kampai karena diduga melanggar Pasal 31 Ayat (1) UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkas Kapolsek.
Repro: pekanbarumx (AA)

Scroll to top