Mantan Bupati Kuansing Jadi Tersangka

Mantan Bupati Kuansing Jadi Tersangka

Selasa 27 Juli 2021 16:04:17 WIB

tribratanewsriau.com Mantan Bupati Kuantan Sengingi (Kuansing) Mursini hari ini, Kamis (22/7/2021) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita bermadah bahwa penetapan tersangka ini sebagai kado ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61. Dimana penetapan itu langsung diungkapkan Asintel Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Krisnanto diruangan kerjanya.

"Hari ini terhadap M kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Kuansing. Ada 6 kegiatan dengan total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," katanya.

Raharjo menyebut nama tersangka dengan inisial M tersebut, merupakan hasil pengembangan serta fakta-fakta terungkap dalam persidangan terpidana Muharlius di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dimana Murhalius saat itu selaku pengguna anggaran dan M Saleh Kabag Umun sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

Dibeberkan Raharjo dimana dugaan korupsi tersebut meliputi dialog dan audensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan serta anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran Rp7,2 miliar.

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

"Modusnya dimana M ini memerintahkan terpidana Murhalius untuk mengeluarkan anggaran pada 6 kegiatan di Kabupaten Kuansing. Akibatnya negara dirugiakan Rp5.876.038.606.

Atas tindakannya itu M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Scroll to top