Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Mengungkap Kasus TP Narkoba Jenis Sabu

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Mengungkap Kasus TP Narkoba Jenis Sabu

Kamis 05 Agustus 2021 23:08:17 WIB

Tribratanewsriau.com - Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu an.AF als F, 21 thn, laki-laki, Wiraswasta, Desa Siberakun Kecamatan Benai dan an.AN als AY,33 tahun, laki-laki, Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (3/8/) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Bareu Sentajo Kecamatan Sentajo Raya KabUpaten Kuantan Singingi.Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram,1 (satu) unit HP Android warna merah,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bead warna putih, 1 lembar timah rokok,1(satu) unit Hp Android merk INFINIX warna putih.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy Jontara SH,MH membenarkan penangkapan ini dan mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakatbahwa di Desa Kampung Baru Senjato Raya sering terjadi transaksi NarkobaSelanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian bertempat didesa Kampung Baru Sentajo Kec.Sentajo Raya dilakukan penghentian paksa terhadap 1 orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor an.AF als A selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu diatas tanah yang dibuang oleh tersangka.Kemudian pelaku menerangkan ianya mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr.AN als A, kemudian dilakukan pengejaran terhadap sdr.A selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr.AN di Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut"adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jontara.

Scroll to top