Jumat 06 Agustus 2021 13:14:22 WIB
Tbnewsriau - Diduga gelapkan motor majikan, seorang petani berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di wilayah Kecamatan Sinaboi, Senin (02/08/21), pukul 16.00 WIB.
Pelakau berinisial ST alias T (Lk 27), alamat Dusun Kampung Sawah atas Kepenghulan Kasang Bangsawan, ini diciduk petugas atas laporan polisi korban Yugi Prasetyo (Lk 39), alamat Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghulan Kasang Bangsawan, yang tidak lain adalah majikannya yang tidak terima atas ulahnya menggelapkan sepeda motor dan barang-barang lainnya, sehingga mengalami kerugian ditaksir Rp 8 juta rupiah, Rabu (21/07/2021) Pukul 04.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, S.I.K, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H, Kamis (05/07/21), membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor di RT 004 RW 006 Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Dijelaskannya, awalnya, pelaku bekerja di ladang korban sebagai perawatan dan menjaga ladang. Kemudian ianya diberikan inventaris berupa tempat tinggal, kompor, tabung LPG, keranjang Gandeng dan angkong dan 1 buah sepeda motor untuk melangsir hasil panen.
Selanjutnya, pelaku meminjam 1 unit sepeda motor suzuki FU BK 2145 YAS milik Pelapor (korban), hingga Pelapor mendapat kabar bahwa pelaku telah pergi meninggalkan rumah dengan mengunakan sepeda motor satria FU dan membawa keranjang gandeng.
Atas pemberitahuan tersebut pelapor menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa Sabtu 24 Juli 2021 akan pulang ke Kepenghulan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud.
Selanjutnya, pelapor merasa curiga dan melakukan pengecekkan ke rumah pelaku, ternyata barang inventaris berupa kompor, tabung gas LPG, keranjang Gandeng dan angkong sudah tidak ada.
"Mengetahui hal tersebut, pelapor beberapa kali menghubungi pelaku, ternyata tidak bisa dihubungi sampai dengan saat ini, atas hal tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- dan melapor ke Polsek Pujud," kata Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi, SH.
Lanjutnya, menindaklanjuti adanya laporan tersebut kemudian, unit Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa pelaku berada di Wilayah Kecamatan Sinaboi dan melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim,S.I.K, atas perintah dan dilengkapi dengan administrasi penyelidikan dan Penyidikan. Kemudian Unit Opsnal Polsek Pujud dan dibantu Personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut.
"Adapun barang buktinya, diantaranya, 1 unit Sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2145 YAS, setelah dilakukan interogasi tersangka ini mengakui bahwa barang bukti berupa angkong, tabung gas, kompor, serta keranjang Gandeng telah dijual kepada saudara Dani di Simpang Tepak Kecamatan Pujud. Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine dan kepada tersangka kasus dugaan pelanggaran pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.