Negara Sibuk Rayakan Kemerdekaan, Lima Pengedar Sabu Betah Masuk Prodeo Polres Kuansing

Negara Sibuk Rayakan Kemerdekaan, Lima Pengedar Sabu Betah Masuk Prodeo Polres Kuansing

Rabu 18 Agustus 2021 21:40:09 WIB

Tribratanewsriau.com - Polres Kuansing melalui Satresnarkoba Polres Kuansing ciduk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu - shabu di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kab. Kuantan Singingi Senin (16/8/21) sekira pukul 19.00 WIB.

Melalui Konpers Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan, SH MH membenarkan kejadian penangkapan tersebut kepada media pada Selasa, (17/08/21) membenarkan terjadinya penangkapan kurir sabu di wilayah hukumnya.

"Benar telah di amankan lima orang pelaku tindak pidana. Narkotika jenis shabu masing masing SP alias Sepri (29), SM alias Mantri (37), K alias Bawor (35), P alias Anto (38), S alias Syaipul (34)," ungkap Kasat Narkoba Kuansing.

Di jelaskan nya, dalam penangkapan itu di temukan barang bukti; 1 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 unit Handphone merek nokia warna biru dengan nomor 0812616351xx, 0852116320xx, 0822821619xx, 1 unit sepeda motor merek yamaha N max warna hitam dengan nopol BM 5231 XY, berikut 1 lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY atas bama SEFRIADI," jelas Kasat

Penangkapan berawal Senin, 16 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Air Emas Kec.Singingi Kuantan Singingi Riau sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu, sekira pukul 20.46 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba yaitu S Als Mantri di jalan poros Desa Air Mas Kec.Singingi Kuansing.

Kemudian dilakukan introgasi dan mengakui pelaku menyerahkan narkotika jenis shabu kepada temannya yaitu S als Sepri selanjutnya tim opsnal membawa tersangka S Als Mantri, ketempat keberadaan S aks Sepri, setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap yaitu 2 (dua) orang a.n S Als Sepri dan K Als Bawor didalam rumah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di bawah kasur rumah yang dihuni K Als Bawor, setelah diintrogasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari P Als Anto, kemudian dilakukan pengejaran P Als Anto, berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 WIB dirumahnya desa Air Emas.

Hasil interogasi terhadap pelaku narkotika jenis shabu tersebut bersumber dari S A Als Saypul yang berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya desa Air Emas Kec.Singingi Kuansing, selanjutnya atas pengakuan SA bahwa narkotika jenis shabu dibeli atau diperoleh dari Rido (DPO) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kab.Kuansing.

Seluruh barang bukti dan para pelaku diamankan pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

Terhadap para pelaku telah dilakukan pemeriksaan berupa, cek urine terhadap 5 pelaku dengan hasil positif menggunakan Metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika Shabu dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap dengan hasil Non-Reaktif, sedangkan untuk para pelaku akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 /2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun," tutup Kasat Jontara.

Scroll to top