Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Tualang Laksanakan Operasi Yustisi Pelanggar Prokes

Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Tualang Laksanakan Operasi Yustisi Pelanggar Prokes

Jumat 20 Agustus 2021 16:14:48 WIB

tribratanewsriau.com Hari ini tim gabungan TNI, Polri, SAT Pol PP dan Dishub Kecamatan Tualang telah melaksanakan penindakan yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pasar Tuah Serumpun KM 4 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, (19/8/21).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita nawacita com bahwa Tim langsung dipimpin oleh Kapolsek Tualang AKP Aalvin Agung Wibawa. S.I.K., didampingi oleh Iptu Suwondo, Iptu Yeri Efendi, KBO. Reskrim Polres Siak, Iptu Arpandy Kasubag Bin Ops Polres Siak dan tim yustisi Siak Kabid Perundang-Undangan Daerah Siak Subandi. S.Sos.,M.SI., Kasi PPNS Syahrul. SH. MH., serta tim penyidik PPNS Siak


Kegiatan Yustisi bagi pelanggar prokes dilaksakan dua hari. Dalam pelaksanaan tersebut personil yang dilibatkan 50 orang diantaranya TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kecamatan Tualang. Pelaksanaan pendisiplinan dibagi menjadi dua bagian yaitu di sepanjang jalan Pasar Tuah Serumpun dan Hunting (pemburu) di dalam Pasar Tuah Serumpun Siak. Kegiatan Penindakan bagi sipelanggar Prokes tersebut sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2020. Sebanyak 39 orang terjaring dalam operasi Yustisi.

 

Pelaksanaan tersebut untuk mencegah Covid-19 yang saat ini belum hilang. Banyak pelanggar yang tidak pakai masker diantaranya pengendara R2 dan R4 dan pejalan kaki diharapkan untuk tidak mengulangi lagi dan terhindar dari Covid-19 dan untuk kepentingan bersama.

 

Disela-sela pendisiplinan Operasi Yustisi, Alvin mengharapkan semua elemen masyarakat kecamatan Tualang mematuhi protokol kesehatan. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut, pertama Menekan angka penularan virus Covid 19 di wilkum Polsek Tualang, kedua Mengantisipasi terhadap penularan virus Covid 19 bagi pengunjung dan penjual serta pengguna jalan di seputaran Perawang, ketiga Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat guna membangun disiplin mengikuti protokol kesehatan, keempat Wajib memakai masker apabila keluar rumah maupun ditempat keramaian. Semua pelanggar didata oleh Penyidik PPNS Siak yang tidak melaksanakan prokes dan dilakukan pengarahan.

 

“Pelaksanaan sidang Online dilaksanakan pada hari Jumat (20/08) pukul 09.30 WIB di Aula Kantor Camat Siak. Diharapkan ada efek jera bagi sipelanggar protokol kesehatan dan semoga bencana ini cepat berlalu,” Tutup Alvin.

Scroll to top