|
tribratanewsriau.com. Ketua Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH.MH, ia menjelaskan setelah petikan putusan hakim diterima oleh Kajari Kuansing maka besok pihaknya akan menerbitkan Sprindik baru terhadap kasus SPJ fiktif BPKAD tahun 2019.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita catatanriau Hadiman mengatakan "Dan Hendra AP alias Keken, akan diperiksa sebagai saksi pada hari Jum'at (9/4/21) mendatang sekitar pukul 09:00 WIB," terangnya melalui sambungan telepon seluler pribadinya, Senin (5/4/21).
Sementara itu lanjut Hadiman, adapun untuk para Staf di BPKAD Kuansing akan diperiksa pada hari Kamis (8/4/21) mendatang, yakni sehari sebelum pemeriksaan terhadap AP dilakukan.
"Kami akan periksa seluruh staf, karena dalam prapid kemaren kami baru periksa 25 orang dan mulai besok kami akan periksa seluruhnya staf BPKAD, karena dalam aturan diperbolehkan, minimal dua alat bukti baru untuk menerapkan tersangka," tuturnya mengakhiri