Jeli Dan Serius, Petugas PPKM Di Rohul Ringkus Warga Pekan Baru Karena Membawa Sabu

Jeli Dan Serius, Petugas PPKM Di Rohul Ringkus Warga Pekan Baru Karena Membawa Sabu

Selasa 24 Agustus 2021 12:12:49 WIB

tribratanewsriau.com Keseriusan dan kejelian Anggota Polri dalam Pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di penyekatan Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.

Sebagaimana diberitakan kantor berita AnalisNews, Informasi tersebut, dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Ulik Iwanto kepada Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Personil Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, dipimpin Kapolsek AKP Sinaga, telah melakukan penangkapan di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, terduga Pelaku Narkotika jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/52/VIII/Riau/Res.Rohul/Sek.Tandun tgl 22 Agustus 2021.

“Adapun Tersangkanya Her Als Acing, Alai, (36), Agama Buddha, RT 003 RW 005 Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres Rohul.

Lanjut, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Orang Nomor 1 di Mapolres Rohul ini, sedangkan saksinya, di lapangan BRIPKA Ardo Tua dan BRIPKA Febri Irawan, keduanya Personil Polsek Tandun.

“Kemudian H Suwito, (53), RT 009 RW 003 Desa Bencah Kusuma Kecamatan Kabun dan Susanti (32), Warga Bambu Kuning Kelurahan 50 Kota Kecamatan 50 Kota, Kota Pekanbaru,” terangnya lagi.

Kapolres Rohul menerangkan, adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) 1 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Bening, 1 Mancis, 1 Kaca Pirek, 1 alat hisap Sabu terbuat dari botol minuman merk Coca-Cola.


“Kemudian 1 Unit Handphone Merk Oppo A62 wrn Biru muda dengan No SIM Card 0812-77880xxx dan 1 Unit mobil Mitshubishi jenis X-Pander dengan No. Pol BM 1316 XA atas nama pemilik Herwan,” ungkapnya.

Kronologi kejadian, Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, berlokasi di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya.

Pada saat personil Pos Cek Poin PPKM Simpang TB melaksanakan kegiatan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas dari arah Kabun menuju Pasir Pengaraian Kabupaten Rohul, melintas 1 Unit kendaraan jenis Mitshubishi XPander warna Putih dengan No. Pol BM 1316 XA, dikendarai Herwan Als Acing dan 1penumpang Susanti.

Kemudian kendaraan tersebut, diberhentikan Personil penyekatan, pada saat personil menanyakan tujuan dan administrasi kelengkapan berupa Kartu Vaksin dan hasil Rapid tes antigen.

Namun yang bersangkutan terlihat gugup, selanjutnya Personil memerintahkan yang bersangkutan untuk turun dari mobil.

Pada saat pintu mobil dibuka, Personil Polri melihat ada 1 buah Kompor (Korek Api/ Mancis dan sumbu berupa kertas timah rokok yang digulung kecil) dan 1 buah kaca pirek yang terdapat sisa serbuk putih yang melekat pada kaca Pirek, diduga kedua alat tersebut digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian yang bersangkutan diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 Paket kecil, diduga Narkotika jenis Sabu di saku celana pendek jenis jeans bagian depan warna Biru.

“Kemudian tersangka dan BB diamankan di Polsek Tandun serta dilakukan penimbangan di Mako Polsek Tandun terhadap Serbuk Putih diduga narkotika tersebut dengan berat sekitar 1.04 Gram,” pungkas Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH.

Ditambahkan, AIPDA Mardiono P SH, tindakan yang Personil membuat laporan, mengamankan Tersangka dan BB, mencatat para saksi, mencek Urine dan Rapid Test Covid 19

“Sedangkan rencana tindak lanjut, melaksanakan yelar Perkara, kordinasi dengan JPU, menimbang BB ke Pegadaian dan memeriksa BB ke Labfor,” tutup Paur Humas Polres Rohul.

Scroll to top