![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Perhelatan pesta pernikahan untuk sementara waktu tidak boleh dilakukan pada masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Tualang. Hal itu disampaikan oleh Camat Tualang Zalik Effendi S.Sos saat dikonfirmasi, Senin (23/8) sore.
“Saat ini masih Pandemi Covid-19, untuk mencegah atau memutus mata rantai penularan virus Covid-19 kita harus lakukan pencegahan dengan mengurangi mobilitas. Maka, untuk sementara waktu terkait adanya kerumunan seperti hajatan pesta nikah agar dilakukan penundaan,” ujar Zalik Effendi.
Menurut Camat Tualang, langkah atau upaya pemerintah kabupaten Siak dalam menurunkan angka Covid-19 di Kecamatan Tualang dengan cara mengurangi mobilitas kegiatan. Upaya itu terus menerus dilakukan pihaknya bersama TNI dan Polri, hingga angka Covid-19 di Kecamatan Tualang turun.
“Kami bersama TNI dan Polri dan pemerintah setempat seperti pemerintah kampung dan kelurahan, mengimbau masyarakat kita agar untuk sementara waktu jangan berkerumun dengan melakukan kegiatan atau hajatan. Potensi Covid-19 bisa terjadi kapan saja, maka kita berupaya tegur warga agar mengindahkan imbauan kita,” sambungnya.
Sekedar diketahui, salah satu hajatan atau pesta nikah di Kecamatan Kandis, hari ini dibubarkan oleh petugas gabungan yang termasuk dalam Satgas Covid-19 Kecamatan Kandis, Siak. Pesta adat di Kandis dibubarkan, karena potensi kerumunan orang banyak.