Setelah Diserahkan Penyidik Polri ke Jaksa
Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Inhu di titip ke Pekanbaru

Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Inhu di titip ke Pekanbaru


Kamis 28 Juli 2016 11:52:29 WIB
Tribratanewsriau. Begitu diserahkan penyidik Unit Tipikor Polres Indragiri Hulu, Riau ke Kejaksaan negeri Inhu, keempat terdakwa kasus korupsi proyek cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, langsung digiring ke Pekanbaru.

+++++Keempat terdakwa itu langsung kita tahan dan kita titipkan di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru,+++++ ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu Iskandar SH MH melalui JPU Himawan Saputra SH MH, Rabu (27/7/2016).

Disebutkan Putra, penitipan penahanan terdakwa di Rutan Pekanbaru, guna memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor.

+++++Pengadilan Tipikor hanya ada di Pekanbaru. Maka, jelang menunggu penetapan sidang dan untuk memudahkan jalannya persidangan, maka penahanan keempat terdakwa kita titipkan di Rutan Pekanbaru,+++++ jelasnya.

Putra menambahkan, akibat tidak selesainya proyek cetak sawah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diketahui bernama Ricard Nainggolan (44) selaku UPT Dinas Pertanian saat itu, Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46).

Keempat terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.
Repro: go riau (eda)
Scroll to top