Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Cokok Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Cokok Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Minggu 29 Agustus 2021 23:38:14 WIB

Tribratanewsriau.com - Baru menjabat kurang lebih satu pekan sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Kabupaten Indragiri (Hulu), Ipda Awet L Nainggolan,S.H berhasil mencokok satu orang pelaku Tindak pidana Narkotika jenis Shabu -Shabu.

Yang mana satu orang pelaku penyalahgunaan jenis barang haram yang berhasil dicolok Jajaran Polsek Batang Cenaku ini merupakan warga Desa Kepayang Sari, Rian Saputra Alias Rian. Ia berhasil di gelandang ke Mapolsek setempat usai di amankan di
Jalan Poros Lubuk Kandis (APH) Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu tanpa perlawanan.

Kapolsek Batang Cenaku,Iptu Januar E Sitompul,SH MH melalui Kanit Reskrim,Ipda Awet L Nainggolan,S.H ditemui diruang kerjanya,Sabtu (28/8/2021) membenarkan jika pihaknya berhasil mencokok Rian Saputra pada Jumat 27 Agustus 2021 kemarin sekira pukul 10.40 WIB.

" Bersama pelaku kita amankan beberapa Barang Bukti (BB), diantaranya 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengan berat kotor 1, 37 gr ( Satu koma tiga tujuh gram), Uang sejumlah Rp. 600.000.- ( Enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merek VIVO, 2 (Dua) bungkus plastik Klip Kosong dan juga 1 ( satu Unit Mobil Colt diesel) yang dipakai pelaku," jelas Ipda Awet.

Kronologis Penangkapan dipaparkan Kanit Reskrim, Jika pada hari Jumat 27 Agustus 2021 sekira pukul 07.30 WIB, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH MH mendapat informasi akan terjadi transaksi Narkotika di Jalan Poros Lubuk Kandis Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Mendapat informasi A1, lanjut Ipda Awet, kemudian Kapolsek memerintahkan dirinya, Kanit Intelkam, Iptu H.Simanjuntak beserta anggota Polsek Batang Cenaku menuju lokasi yg dimaksud. Sekira Pukul 10.40 WIB, anggota Polsek Batang Cenaku melihat orang yg dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba menggunakan Mobil Colt Diesel.

" Kemudian kami bersama tim memberhentikan dan mengamankan Rian Saputra bersama sejumlah BB tersebut. Dan dari hasil introgasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu merupakan miliknya yang akan diedarkan ke orang lain," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, kini tersangka dan sejumlah BB di bawa ke Polsek Batang Cenaku guna penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top