Hanya Upah Rp 100.000 per Hari, Dua Pelaku Ilegal logging dan Kayu Olahan Di Tangkap Polisi

Hanya Upah Rp 100.000 per Hari, Dua Pelaku Ilegal logging dan Kayu Olahan Di Tangkap Polisi

Senin 30 Agustus 2021 20:47:37 WIB

tribratanewsriau.com Hutan Produksi yang diisi pohon pohon atau kayu yang bernilai ekonomis terutama desa desa yang mempunyai wilayah areal Hutan Produksi (HP) sering dijadikan Perambahan atau pencurian secara ilegal (Ilegal logging) dan masyarakat atau warga desa disekitar hutan produksi merasa mereka memiliki dan melindungi Aktor Intelektual atau pemodal.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita bengkalisjournalis bahwa Hutan itu mata air dan sumber kehidupan bagi hewan dan tumbuhan. " Warga desa selalu tidak mau membuka siapa aktor intelektual (tertutup) karena kita aparat kepolisian yang lansung turun ke TKP hanya mendapatkan para pekerja yang hanya diberi upah dan bocornya informasi ini menunjukkan warga tidak tahu bahaya Global Warning kebakaran hutan akibat penebangan hutan secara liar dan sumber air semakin hilang, " terang AKBP Hendra Gunawan pada saat pres rilase di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis. Senin (30/08).

Dua pelaku perambahan hutan atau ilegal logging yang ditangkap Polsek Siak Kecil yang berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Bengkalis pada hari Jumat (06/08) atas laporan masyarakat di jalan Parit Baru desa Sumber Jaya Siak kecil sedang melakukan pemotongan kayu hutan di jadikan kayu olahan.

" Setelah melakukan Lidik pada hari Rabu (11/08) pagi Kapolsek Siak kecil Ipda L Neven Inderadewa bersama anggota menuju TKP dan menangkap dua tersangka dan barang bukti lainnya, " terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Tersangka pertama Munir bin Kadir (56) dan Irwin alias Iwin bin Nashrullah (39) keduanya warga luar desa Sumber jaya Munir asal Indragiri hulu dan Iwin Solok Padang. " Keduanya mengaku di upah per hari Rp. 100.000 dan baru merambah hutan produksi lima hari selain tersangka dijadikan barang bukti kayu olahan 1.5 ton dan dua sepeda ongkak atau Kago mengakut kayu olahan dan 1 unit mesin Sencaw " tambah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Kedua tersangka mengakui di beri upah oleh AS (DPO) warga kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.

Masih leluasa atau bebas para cukong ilegal logging harus ada kerja sama antar instansi mengajak masyarakat desa peduli dengan lingkungan terutama Hutan Produksi. Kapolres Bengkalis berharap BKSD dan DLH Kabupaten Bengkalis bersama sama sosialisasi ke masyarakat akan manfaat hutan sebagai paru-paru dunia dan untuk anak cucu kita

 

Scroll to top