Jumat 29 Juli 2016 17:09:54 WIB
Tribratanewsriau. Polsek Tapung Hilir berhasil melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi qiu-qiu di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Sekijang, Tapung Hilir, Rabu (27/7). Selain menggerebek lokasi, anggota juga mengamankan lima orang tersangka.
Lima tersangka kasus judi qiu-qiu yang diamankan Polsek Tapung Hilir ini berinisial JR (31), FZ (26), TP (25), KS (26), HB (29), kelimanya ini warga Tapung Hilir, Kampar.
Terungkap kasus penjudian ini berawal dari laporan warga kepada aparat kepolisian. Petugas Polsek Tapung Hilir langsung merespon dengan menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Sibarani untuk melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Petugas akhirnya mendapati para tersangka tengah asik bermain judi qiu-qiu di areal kebun sawit warga di wilayah Desa Sekijang. Tanpa perlawanan petugas berhasil mengamankan para pejudi ini dan menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 set kartu domino merk kabuki, uang taruhan sebesar Rp375 ribu serta 5 unit Hp milik para tersangka ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku judi ini.
"Para tersangka bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Repro: MX (eda)