Polsek Limapuluh Bongkar Sindikat Kencing BBM Subsidi, 1 Tersangka Diduga Mafia Minyak di Dumai Diam

Polsek Limapuluh Bongkar Sindikat Kencing BBM Subsidi, 1 Tersangka Diduga Mafia Minyak di Dumai Diam
Para pelaku dan barang bukti diamankan petugas Polsek Limapuluh Pekanbaru

Selasa 13 Oktober 2015 07:29:48 WIB
Pekanbaru - Aksi empat orang sindikat penggelapan puluhan ton minyak solar subsidi berhasil disikat jajaran Polsek Limapuluh, Pekanbaru. Satu pelaku pelaku diketahui adalah mafia BBM di Kota Dumai, yang mengaku kerap dibekingi oknum aparat.

Keempat orang tersangka ini adalah DC alias Dedek Kuntil (27), BS (29) selaku supir tangki Pertamina, A alias Ujang Jopun (37) serta IJ alias si il Giriak (40). Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda, dimana DC, BS dan A ditangkap polisi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, dan IJ diringkus di gudang penimbunan BBM miliknya di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Polsek Limapuluh mendapat laporan, kalau BS membawa kabur truk tangki berisi muatan 16 ton solar subsidi. Truk yang harusnya dibawa ke Belilas, Inhu itu malah dibawa BS ke Kota Dumai, untuk dijual kepada penampung berinisial IJ, dengan harga miring, dimana satu mobil truk itu, pelaku berhasil meraup untung Rp100 juta.

"Kita mengantongi identitas pelaku setelah berkoordinasi dengan perusahaan tempat dia bekerja dan hasil rekaman CCTv. Setelah menjual BBM itu (ke IJ), tiga pelaku kabur ke Payakumbuh. Kita langsung tangkap mereka tanpa perlawanan," sebut Kapolsek Limapuluh, Kompol Dalizon.

Sesuai tugas, para pelaku membagi keuntungan berbeda-beda. BS mendapat bagian Rp65 juta, DC mendapat untung Rp25 juta dan A mendapat pembagian Rp10 juta. "Uang tersebut digunakan mereke bertiga untuk berfoya-foya. Sementara si penampung IJ mendapat untung dengan membeli solar harga murah, yang ia jual ke perusahaan-perusahaan di Dumai," sambungnya.

Bahkan kepada polisi, IJ mengaku kalau aksinya selama ini mendapat perlindungan alias dibekingi oknum aparat. "Dia ini hampir setiap hari menerima BBM dari supir Pertamina. Dia juga bisa menerima order berapapun sesuai permintaan. IJ juga mengaku kalau perbuatannya dibekingi aparat. Dugaan ini yang masih kita selidiki," beber Kapolsek.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menjerat keempat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 374 Jo 55 Jo 480 KUHP dan pasal 55 UU no 2 tahun 2001, tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Akibat perbuatan mereka, Pertamina mengalami kerugian senilai Rp1,6 miliar," kata Kanit Reskrim.

Tersangka mengaku baru kali ini melakukan penyelundupan. Akibat ulahnya, mereka kini harus mendekam di balik sel jeruji Mapolsek Limapuluh. "Barang bukti yang kita sita diantaranya satu truk tangki BM 8979 QU, uang tunai Rp2,5 juta, celana, tas, kalung emas dan dua cincin emas, satu unit mesin pompa robin, selang dan satu unit baby tank kapasitas 1.000 liter," tutup Kanit Reskrim.

Scroll to top