Polsek Kandis Ringkus Pencuri dan Penadah Barang PT Ivomas

Polsek Kandis Ringkus Pencuri dan Penadah Barang PT Ivomas

Sabtu 25 September 2021 21:16:57 WIB

Tribratanewsriau.com - Tak butuh waktu lama Tim Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Tempat kejadian perjara (TKP) di Workshop PT. Ivomas Tunggal Kebun Libo Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (22/9) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Faisal SH menerangkan, Rabu (22/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB melapor inisial LMT NDK (31) karyawan PT. Ivomas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dimana barang yang hilang yakni, 2 pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 pcs tabung lift, 1 pcs control valve bekas, 1 pcs Trade Link bekas, 2 pcs besi H, 1 pcs tapak Shoe Excavator, 1 pcs Handle traktor di Workshop PT. Ivomas Tunggal Kebun Libo, Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH menerangkan kronologis kejadian, menurut keterangan pelapor kejadian tersebut berawal, Rabu 22 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB. Pelapor melihat mobil Hilux warna hitam Nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan. Karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat, lalu pelapor mengikuti mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan saksi I dan berhenti di tempat penjualan besi tua/bekas di Surya Minang Kandis. Setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut kemudian pelapor kembali ke kantor Kebun Libo untuk menjemput saksi lain selaku pimpinan pelapor.

Selanjutnya atas perintah atasan bersama pelapor menuju tempat penjualan besi tua/bekas tersebut. Dan sesampainya di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut kemudian pelapor melihat barang milik Workshop PT. Ivomas Tunggal Libo seperti tersebut di atas ada di tempat penjualan besi tua/bekas.

Kemudian pelapor atas perintah pimpinannya untuk berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk segera dicari dan diamankan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut.

Berdasarkan laporan dan keterangan pelapor tersebut, Kompol Indra memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH beserta anggota Piket Reskrim dan Piket SPK untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat 3 nama yang diduga sebagai pelaku JFZ, LMS dan HM. Dan tidak membutuhkan waktu lama team berhasil mengamankan ketiga pelaku. Dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya dan menjual barang hasil curian tersebut kepada Sdr I R di Surya Minang. Selanjutnya ketiga pelaku dan satu penadah tersebut dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Indra.

Dari ketiga pelaku dan satu orang penadah tersebut diamankan barang bukti, 2 pcs Hyd Cyl. 2 pcs Titl Cyl. 1 pcs tabung lift. 1 pcs Control Valve bekas. 1 pcs Trade Link bekas. 2 pcs besi H. 1 pcs tapak Shoe Excavator. 1 pcs Handle traktor. 1 unit mesin las Asetelin. 1 buah timbangan duduk. 1 unit mobil Toyota Hilux B 9447 PBA. Uang tunai sebesar Rp. 1.6 juta diduga hasil penjualan barang hasil curian tersebut.

"Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana dan penadahnya Pasal 480 KUHPidana," tutup Kapolsek Kandis.

Pimpinan PT Ivomas melalu Humas PT Ivomas Sdr.Agung menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi atas keberhasilan Polsek Kandis dan jajaran yang telah sigap mengungkap perkara Curat yang merugikan PT.Ivomas dalam waktu singkat.

"Kami atas nama Management PT.Ivomas sangat berterimakasih dan mengapresiasi keberhasilan Polsek Kandis dengan cepat mengungkap perkara pencurian yang kami laporkan. Kami mendukung upaya penegakan hukum oleh Polsek Kandis. Terutama kejahatan kejahatan yg terjadi di bidang usaha perkebunan maupun tindak pidana lainnya. Sehingga terciptanya iklim usaha dan suasana Kamtibmas yang kondusif,” ucap Agung.

Scroll to top