Satreskrim Polsek Tampan Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Curas

Satreskrim Polsek Tampan Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Curas

Jumat 12 November 2021 13:42:12 WIB

Tribratanewsriau.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H mengadakan konferensi pers terkait keberhasilan Tim Sat Reskrim Polsek Tampan wilayah hukum Polresta Pekanbaru dalam mengamankan dua tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Mako Polsek Tampan, Kamis (11/11/2021).

Penangkapan berawal dari aduan salah satu karyawan Indomaret yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jln. HR Subrantas Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru. Mendapatkan laporan tersebut Kapolresta Pekanbaru langsung perintahkan Kapolsek Tampan AKP. I Komang Aswatama, S.H., S.I.K untuk menyelidiki kejadian tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka.

Saat Konferensi Pres yang berlangsung di Mako Polsek Tampan Kapolresta membenarkan telah berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

"Benar kita telah berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Indomaret Jln. HR Subrantas Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani melalui Tim Reskrim Polsek Tampan. Kedua pelaku merupakan ID (29) dan RN (31)," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Beliau menambahkan kedua pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan Senjata Api (Senpi) dan Parang kepada Karyawati di Indomaret.

"Jadi Kedua pelaku ini datang dengan menggunakan kendaraan roda empat, mereka langsung masuk ke Indomaret dengan satu pelaku menodongkan Senpi dan rekannya mengacungkan parang sambil mengambil uang yang ada dilaci dan kedua pelaku ini juga mengakui telah melakukan aksinya di Kec. Minas," tambahnya.

Kapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk dipergunakan dalam kebutuhan hidup dan membeli narkotika.

"Jadi kedua pelaku ini melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika, dari hasil test urine yang dilakukan keduanya positif menggunakan narkotika," jelasnya.

Terakhir Kapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa kedua pelaku ini berhasil diamankan di pinggir jalan raya Kuansing saat mobilnya terparkir setelah Satreskrim mendapat informasi pelaku sedang berada di Kuansing.

"Satreskrim Polsek Tampan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kuansing dan langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir Jalan Raya Kuansing dengan kendaraan roda empat yang berbeda, saat penangkapan mereka sedang tertidur di kendaraan yang mereka rental, mereka tidur di kendaraan dikarenakan sedang kehabisan BBM jadi pelaku ini memutuskan untuk istirahat terlebih dahulu," tutupnya.

Kapolsek Tampan AKP. I Komang Aswatama, S.H., S.I.K menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melawan dan kabur.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini berusaha untuk melawan dengan berusaha mengambil senpi rakitan milik pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap personil sehingga dilakukan tembakan terukur ke arah kaki pelaku. Dan saat menuju perjalanan ke Pekanbaru pelaku masih berusaha untuk melarikan diri sehingga personil melakukan tindakan tegas penembakan pada kedua pelaku," tutup Kapolsek Tampan.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Satu pucuk senpi rakitan jenis Rev dan peluru 3 butir, Sarung senjata, Satu bilah Parang panjang, Satu buah Hp merk Xiomi redmi, Satu lembar Baju kaus wrn hitam, Satu lembar celana panjang warna abu-abu, Dua buah pil kep warna hitam dan abu-abu, Satu buah keranjang belanja warna biru, Satu kotak bekas bungkusan Anggur, Setengah slop rokok merk GG.Shiver, Tiga bungkus rokok merk Camel warna pink, Enam bungkus rokok merk Camel warna putih.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H. Pidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Scroll to top