Pelaku Curat Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir

Pelaku Curat Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir

Selasa 11 Januari 2022 14:38:24 WIB

Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 3 Orang Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Senin  (10/1/2022).

Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian, yakni AM (28), GS alias DI (19), dan ES (18) semua pelaku warga  Desa Kijang makmur Kecamatan Tapung Hilir.

Dari Penangkapan Pelaku, barang bukti yang juga diamankan polisi, berupa, 16 karung berondolan kelapa sawit seberat lebih kurang 700 kg, 1 buah gancu, 1 buah parang Egrek, 1 buah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang digunakan pelaku.

Kejadian berawal pada, Kamis (23/12/2021) sekira pukul 13.30 Wib. Saat anggota Satpam kebun Naga Sakti melaksanakan Patroli di Blok F 47 DIV III kebun Naga Sakti melihat ada 2 Orang yang sedang mengutip berondolan kemudian dimasukkan kedalam karung goni, melihat hal demikian, Satpam tersebut langsung melakukan pengejaran menangkap terhadap 2 orang pelaku, setelah menangkap dilakukan intrograsi pelaku yang bernama DI serta juga mengaku telah mengambil berondolan kepala sawit dari perkebunan PT. Buana Wira Lestari Mas.

Setelah satpam mengamankan pelaku pada saat menunggu armada Patroli milik PT.Buana Wira Lestari Mas, tiba tiba datang 5 orang yang tidak kenal membawa parang, gancu, serta sebilah egrek kemudian menyerang Satpam, melihat hal demikian satpam tersebut lari menyelamatkan diri sehingga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit serta temannya berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut PT. Buana Wira Lestari Mas merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (10/1/2022)  sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Pencurian buah berondolan kelapa sawit

Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, sekira pukul 15.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga Pelaku Curat

Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan Introgasi terhadap 3 orang Pelaku AM (28) dkk mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap buah berondolan kelapa sawit milik PT. Buana Wira Lestari Mas.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi, Selasa, (11/01/22), membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan diPolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 362 KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun," jelas Kapolsek.

Scroll to top